DIP (Daftar Informasi Publik)
Daftar Informasi Publik (DIP) Pengadilan Agama Kajen
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, Pengadilan Agama Kajen secara rutin menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP). Dokumen ini berisi rincian informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.